Logo Bloomberg Technoz

RI Bisa Bebas dari Sanksi Meski Beli Minyak Rusia, dengan Catatan

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 April 2026 11:30

Anjungan pengeboran minyak, dioperasikan oleh Rosneft PJSC di Ladang minyak Samotlor dekat Nizhnevartovsk, Rusia./Bloomberg-Andrey Rudakov
Anjungan pengeboran minyak, dioperasikan oleh Rosneft PJSC di Ladang minyak Samotlor dekat Nizhnevartovsk, Rusia./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri minyak dan gas (migas) memandang terdapat peluang Indonesia terbebas dari risiko sanksi negara Barat meskipun mengimpor minyak mentah dari Rusia, asalkan pengadaan komoditas energi tersebut dilakukan dengan due diligence yang ketat.

Ekonom energi Center of Reform on Economics (Core) Muhammad Ishak Razak menyatakan transaksi dengan perusahaan Rusia yang masuk daftar sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat (AS) berpotensi memicu pengenaan sanksi sekunder.

Selain itu, aktivitas bisnis dengan perusahaan Rusia yang masuk dalam daftar tersebut juga berpotensi menyebabkan pemblokiran akses terhadap perbankan AS.


Dengan kata lain, mendatangkan minyak mentah dari Rusia sebenarnya memberikan risiko bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang mengeksekusi impor. Misalnya; hambatan ke pasar modal, pembiayaan, dan teknologi dari mitra Barat.

Kapal Tanker Memuat Minyak Mentah di Terminal Rusia. (Bloomberg)

Meski begitu, Ishak menyatakan risiko tersebut dapat dimitigasi jika transaksi pembelian minyak mentah hanya dilakukan dengan entitas Rusia yang tidak masuk daftar sanksi dan pembayaran tidak melalui sistem yurisdiksi AS atau Uni Eropa (UE).