Logo Bloomberg Technoz

“[Selain itu] pembayaran tidak melalui yurisdiksi AS atau Uni Eropa, tetapi hal ini membutuhkan due diligence yang sangat ketat,” kata Ishak ketika dihubungi, Senin (27/4/2026).

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo mengingatkan potensi pengenaan sanksi oleh AS atau UE terhadap Indonesia jika melakukan pembelian minyak mentah dari Rusia.

Hadi menyatakan saat ini AS memang sedang melonggarkan sanksi tersebut hingga 16 Mei, tetapi belum diketahui apakah pelonggaran tersebut dapat bersifat jangka panjang atau bakal segera berakhir.

“Rusia masih dalam sanki AS. Saat ini memang ada relaksasi, bagaimana kalau tiba-tiba relaksasi dicabut dan Rusia disanksi lagi,” kata Hadi ketika dihubungi, Senin (27/4/2026).

Adapun, baru-baru ini Uni Eropa mengumumkan paket sanksi ke-20 terhadap Rusia, salah satu sanksi menyasar terminal minyak mentah atau oil terminal di pelabuhan wilayah Karimun, Kepulauan Riau.

Perpecahan suara anggota Uni Eropa terhadap paket sanksi terbaru terhadap sektor migas Rusia./dok. Bloomberg

Uni Eropa memasukkan sejumlah pelabuhan, termasuk Karimun Oil Terminal di Indonesia, ke dalam daftar sanksi karena diduga memiliki keterkaitan dengan armada bayangan atau shadow fleet dan upaya penghindaran batas harga minyak Rusia.

Selain pelabuhan di Karimun, Uni Eropa mengenakan sanksi yang sama terhadap dua pelabuhan Rusia, yaitu Murmansk dan Tuapse.

“Larangan infrastruktur pelabuhan: penetapan dua pelabuhan Rusia [Murmansk dan Tuapse] serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga [Terminal Minyak Karimun, di Indonesia] karena keterkaitan mereka dengan armada bayangan dan pengelakan batas harga minyak,” bunyi pengumuman Uni Eropa dalam situs resminya, dikutip Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, AS mengeluarkan izin yang memungkinkan negara-negara membeli lebih banyak minyak Rusia yang telah dimuat ke kapal tanker. Hal ini merupakan bagian dari upaya Gedung Putih untuk mencegah lonjakan harga.

Izin sementara, yang berlaku untuk minyak mentah Rusia yang seharusnya dikenai sanksi, ini dikeluarkan setelah pengecualian sebelumnya berakhir pada 11 April. Izin ini berlaku untuk minyak mentah yang dimuat ke kapal tanker pada atau sebelum 17 April, demikian pernyataan Departemen Keuangan AS.

Perintah Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS yang diterbitkan Jumat (17/4/2026) itu berlaku hingga 16 Mei dan tidak berlaku untuk transaksi yang melibatkan pihak di Iran, Korea Utara, Kuba, dan wilayah tertentu di Ukraina.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan komitmen 150 juta barel minyak mentah dari Rusia yang diamankan Indonesia rencananya bakal didatangkan hanya untuk tahun ini.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan konsumsi minyak mentah Indonesia per hari mencapai sekitar 1,6 juta per hari dan 1 juta di antaranya dipasok dari pasokan impor, sehingga komitmen minyak Rusia sebesar 150 juta barel masih menyisakan ruang pasokan dari negara lainnya.

“Untuk komitmen impor minyak dari Rusia ini kan baru negosiasi kemarin, kan sudah disepakati total yang akan kita impor dari Rusia itu kan sekitar 150 juta barel untuk mencukupi kebutuhan kita sampai dengan akhir tahun,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (24/4/2026).

Setelah mengamankan komitmen dari Rusia, saat ini pemerintah tengah menyiapkan mekanisme impor minyak mentah tersebut. Dia membuka peluang impor dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) atau badan layanan umum (BLU).

Akan tetapi, Yuliot mengungkapkan jika impor dilakukan oleh BUMN, maka terdapat konsekuensi yang harus dihadapi sebab pembelian minyak dilakukan secara langsung, tanpa adanya tender.

“Karena kalau ini BUMN itu kan juga ada konsekuensi dan juga kalau BLU itu apa kemudahan ya termasuk pembiayaan itu juga lagi kita bahas antara kementerian lembaga ya kemudian itu juga dengan badan usaha termasuk bagaimana pada saat impor jalur mana yang akan digunakan,” tutur Yuliot.

(azr/wdh)

No more pages