Disanksi UE, Terminal Minyak Karimun Bantah Tangani Tanker Rusia
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 April 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Oil Terminal Karimun (OTK) membantah terlibat dalam aktivitas armada bayangan atau shadow fleet dan upaya penghindaran batas harga minyak Rusia, yang dituduhkan oleh Uni Eropa (Uni Eropa).
Manajemen OTK bahkan mengklaim perseroan tidak ditetapkan sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi dalam paket sanksi ke-20 terhadap Rusia yang diterbitkan Uni Eropa, pekan lalu.
Manajemen menyatakan paket sanksi tersebut hanya mencantumkan lokasi infrastruktur atau pelabuhan yang dikenai sanksi, yakni terminal minyak Karimun di Indonesia. Sementara OTK, diklaim tidak memiliki dan mengoperasikan terminal minyak mentah.
“OTK juga menekankan bahwa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukanlah nama hukum terdaftar PT Oil Terminal Karimun, maupun penamaan korporasi OTK, serta tidak merupakan, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai, penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas hukum yang dikenai sanksi,” kata manajemen OTK dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
“OTK dengan tegas menolak segala anggapan bahwa pihaknya secara sadar terlibat dalam penghindaran sanksi, aktivitas shadow fleet, praktik pelayaran yang menyesatkan, dokumentasi kargo yang tidak benar, atau aktivitas apa pun yang dimaksudkan untuk melemahkan sanksi yang berlaku,” lanjut manajemen OTK.





























