OJK: Kebutuhan Valas Bank Tak Picu Volatilitas Nilai Tukar Rupiah
Pramesti Regita Cindy
27 April 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebutuhan valuta asing (valas) perbankan domestik tetap terkendali dan tidak memicu volatilitas nilai tukar rupiah, meski tekanan global masih berlangsung.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan stabilitas tersebut dijaga melalui koordinasi intensif dengan Bank Indonesia. Sinergi dilakukan lewat berbagai instrumen moneter seperti swap, repo, dan intervensi pasar guna memastikan likuiditas valas tetap memadai di sistem keuangan.
"OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain Liquidity Coverage Ratio (LCR) valas dan pemantauan Posisi Devisa Neto (PDN) dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar," kata Dian mengutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).
Jelasnya, dari sisi perbankan kata Dian manajemen risiko valas berada dalam kondisi kuat. Hal ini tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang tercatat 1,46% pada Februari 2026, jauh di bawah ambang batas.
Dengan kondisi tersebut, bank dinilai memiliki ruang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan valas nasabah tanpa meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar.






























