Langgar Kawasan Hutan, NSSS Cadangkan Provisi Rp108 Miliar
Nyoman Ary Wahyudi
27 April 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) mencadangkan provisi sekitar Rp108 miliar menyusul risiko sanksi administratif dan penurunan nilai aset perusahaan.
Alasannya, emiten perkebunan sawit yang dikendalikan PT Samuel Tumbuh Bersama itu belakangan ditenggerai melanggar perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Penerima manfaat akhir NSSS adalah Eunice M Satyono, pendiri Samuel Group.
“Grup mencatat total provisi sebesar Rp108 miliar, yang terdiri atas provisi penurunan nilai aset tetap sebesar Rp51 miliar dan provisi denda administratif sebesar Rp57 miliar,” kata Direktur NSSS Miniwati Kasmita lewat keterbukaan informasi dikutip Senin (27/4/2026).
Miniwati menerangkan estimasi itu melibatkan pertimbangan signifikan sehubungan dengan ketidakpastian mengenai area lahan spesifik yang akan dikenakan tindakan, parameter yang berlaku untuk sanksi administratif serta hasil akhir dari proses yang masih berlangsung di kementerian terkait.
“Oleh karena itu, hasil akhir dapat berbeda dari jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian,” kata Miniwati.































