Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan program POKIR tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Misalnya, melalui pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Fakta hukum menunjukan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif proposal dan laporan pertanggungjawaban yang tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan," ujar dia. 

Selain itu, penyidik Kejari Magetan juga menemukan fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan

"Perbuatan ini bukan sekadar prosedural melainkan menjadi praktif manipulasi yang merampas hak-hak masyarakat atas manfaat pembangunan, kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin pengawasannya tidak dilaksanakan dan laporan keuangan lurah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum," ujar dia.

Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf b dan c KUHP. Atau primair Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf b KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf b dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, menurut Sabrul Iman, enam tersangka tersebut mulai menjalani masa tahananan dalam tahap penyidikan fase pertama yaitu selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan.

(dov/frg)

No more pages