Instruksi ini, diungkapnya juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 kata Tito telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026."
Wanti-wanti Ketimpangan Daerah
Sebelumnya, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mewanti-wanti penetapan tarif PKB kendaraan listrik di sejumlah daerah berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem EV nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal.
Sebab menurut asosiasi kendaraan listrik tersebut, kewenangan fiskal sejatinya berada pada daerah yang berisiko menimbulkan ketimpangan kebijakan antarwilayah yang pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi berbagai pihak, termasuk konsumen dan pelaku industri.
"Saat ini, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia masih berada di bawah 5% dari total pasar otomotif nasional, sehingga sensitivitas terhadap harga masih sangat tinggi," kata Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Detailnya dalam kajian internal yang dilakukan Periklindo, terdapat sejumlah potensi dampak dari kebiakan pajak tersebut di antaranya mengurangi daya saing kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional, menghambat masuknya investasi baru ke sektor kendaraan listrik dan baterai, mengganggu pencapaian target dekarbonisasi nasional, hingga menciptakan ketidakpastian dalam strategi distribusi industri secara nasional.
Padahal kata Chuandra dalam dua tahun terakhir, industri kendaraan listrik nasional telah menunjukkan perkembangan signifikan, ditandai dengan masuknya lebih dari 15 merek kendaraan listrik baru, tersedianya lebih dari 3.500 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah, serta komitmen investasi global yang telah melampaui US$5 miliar.
Selain itu industri ini diklaim juga mulai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor manufaktur dan komponen lokal.
"Momentum positif ini perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi," terang Chuandra.
Penerapan Pajak Mobil Listrik
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam beleid itu, kendaraan EV kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Kini hanya tercantum;
- Kereta Api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.
(prc/roy)































