Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi. Dalam aspek perencanaan, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak.
Selain itu, analisis data dinilai belum komprehensif, termasuk belum optimalnya pemanfaatan informasi transaksi signifikan seperti pengalihan saham.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024," tulis BPK dalam laporannya, Kamis (23/4/2026).
Pada tahap pelaksanaan, BPK juga menemukan bahwa tidak seluruh hasil analisis perpajakan ditindaklanjuti secara memadai. Sejumlah dokumen penting seperti kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) belum sepenuhnya tersedia sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan.
Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp14,92 triliun.
"Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara," paparnya.
Selain itu, prosedur pemeriksaan dinilai belum konsisten dan belum didukung pengujian yang memadai. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan belum menguji risiko spesifik, seperti pada sektor mineral nikel yang tidak membandingkan data produksi dengan harga patokan mineral. Hal ini dinilai dapat memengaruhi kualitas hasil pengawasan dan pemeriksaan.
BPK menegaskan berbagai kelemahan tersebut berisiko menurunkan efektivitas pengawasan pajak dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Ditjen Pajak memperkuat sistem pengawasan, termasuk menyempurnakan pemanfaatan CRM dengan menambahkan variabel sektor prioritas, meningkatkan kualitas analisis data perpajakan, serta memastikan seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti secara optimal.
Selain itu, Ditjen Pajak juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh atas efektivitas pengendalian pengawasan dan pemeriksaan, serta memperbaiki prosedur pemeriksaan agar lebih konsisten dan berbasis risiko.
(mfd/ell)































