Logo Bloomberg Technoz

"Nah kami butuh dari sisi pemerintah ini kejelasan-kejelasan nih dari sisi kebijakan, peraturan, ini mau seperti apa. Dan juga yang paling penting adalah pemerintah ini trennya mau ke arah mana dan ini mungkin perlu dikomunikasikan ke kami juga sebagai pelaku industri supaya kami pun juga ikut bisa mensupport gitu ya program-program pemerintah apa nih," harapnya.

Tetap Jaga Pertumbuhan

Di sisi lain, ia mengungkapkan industri tetap berupaya menjaga pertumbuhan meski tanpa subsidi. Hanggoro menyebut pelaku usaha saat ini mengembangkan bisnis secara organik setelah insentif dihentikan. Tren penjualan pun mulai menunjukkan peningkatan, meskipun tidak sekuat saat ada dukungan kebijakan.

Namun demikian, ia tetap menilai kehadiran kembali subsidi berpotensi mendorong pertumbuhan pasar motor listrik menjadi lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan organik semata.

"Ketika nggak ada bantuan subsidi lagi, ya kita coba untuk mengembangkan bisnis ini dengan seperti bisnis as usual secara organik gitu ya," jelas Hanggoro.

"Dan pertumbuhannya pun juga tidak mengecewakan, trennya sudah mulai naik tapi memang berbeda ketika nanti ada satu kebijakan yang memang lebih mendorong ke arah penggunaan sepeda motor listrik," tuturnya. 

Kembali Guyur Subsidi

Untuk diketahui, pemerintah berencana kembali menggulirkan program subsidi motor listrik tahun ini. Subsidi motor listrik merupakan program pemerintah yang pernah digulirkan pada 2023 dan berakhir per Desember 2024.

Sumber Bloomberg Technoz di Kementerian Keuangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebut subsidi dilakukan sebagai upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto mendorong penggunaan kendaraan listrik. Besaran subsidi motor listrik direncanakan mencapai Rp10 juta per unit motor.

Sumber ini tidak merinci kapan subsidi motor listrik akan kembali diterapkan maupun kuota yang akan diberikan.

Seperti diketahui, subsidi motor listrik pernah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Peraturan tersebut mencakup penetapan syarat pengajuan subsidi motor listrik.

Subsidi motor listrik diberikan kepada masyarakat yang mendaftar melalui Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua). Sisapira merupakan platform resmi pemerintah untuk menyalurkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit motor listrik. Dalam pelaksanaannya, calon konsumen membeli melalui dealer yang terdaftar di situs Sisapira, dengan wajib menyertakan KTP, dan syarat 1 NIK untuk 1 motor listrik.

Adapun berdasarkan data Sisapira, sepanjang Januari hingga akhir tahun 2024, misalnya, penyaluran subsidi motor listrik berada di angka 60.816 unit. Secara kumulatif, Jumlah sepeda motor yang sudah diterima oleh masyarakat sejak 2023 adalah 72.389 unit.

Menyitir laporan Sisapira, tren pembelian mobil listrik dengan skema subsidi masih belum seciamik pembelian mobil listrik. Seperti diketahui, pemerintah mulanya menargetkan penyerapan motor listrik bisa mencapai 600 ribu unit. 

Kendati demikian, animo yang minim membuat kuota subsidi motor listrik dibatasi hanya 50 ribu unit per tahun.

(prc/ell)

No more pages