DJP Buka Suara Soal Wacana Pengenaan Pajak Jalan Tol
Redaksi
23 April 2026 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak memberi tanggapan mengenai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa wacana tersebut saat ini masih masuk ke dalam arah kebijakan jangka menengah.
“Terkait dengan pemungkutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam pernyataan media, Rabu (22/4/2026).
Inge memastikan, sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Menuru Inge, pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.



























