“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan informalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” tambahnya.
Inge juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil oleh pemerintah tetap mengadepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, wacana pengenaan PPN atas jalan tol tersebut tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP 252 tahun 2025. Keputusan tersebut merupakan dokumen perencanaan strategis Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 2025 sampai dengan 2029.
Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sempat muncul sekitar 10 tahun lalu, namun tidak pernah benar-benar diterapkan.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pengenaan PPN atas jalan tol diposisikan sebagai salah satu opsi untuk menambah sumber penerimaan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi memperluas basis pajak tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber konvensional.
(ell)





























