Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, total estimasi biaya yang perlu disiapkan untuk proses registrasi awal BYD Atto 1 mencapai sekitar Rp5,30 juta. Namun perlu dicatat, besaran tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.

Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB. Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan kebijakan pusat tersebut.

(ain)

No more pages