Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru mematikan salah satu sektor. Dia memastikan pendekatan yang diambil akan menjaga keseimbangan agar pelaku usaha di kedua sisi tetap bisa bertahan.

“Tujuannya supaya pasar tradisional bisa hidup dan bersaing, tapi yang online juga tidak mati. Jadi saya tidak akan cekek’,” tuturnya. 

Dihubungi terpisah, Founder & CEO Toco, Arnold Sebastian Egg mengatakan sejatinya persoalan marketplace bukan terletak pada pengenaan pajak sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Sebaliknya, marketplace di Indonesia sudah menanggung banyak biaya administrasi di platform tersebut. 

“[biaya] komisi, iklan, kontribusi pengiriman gratis, biaya penarikan. Margin mereka sudah tipis bahkan sebelum pajak masuk dalam pembahasan. Jadi [pajak] 0,5% terasa seperti pukulan terakhir, bukan karena besarnya, tetapi karena para penjual sudah tertekan,” jelas Arnold kepada Bloomberg Technoz.

Di sisi lain, Arnold juga menyoroti ihwal penjual asing dalam marketplace. Jika pajak sebesar 0,5% hanya berlaku untuk penjual Indonesia di platform domestik, sementara pemain asing yang menjual lintas batas ke pasar Indonesia tidak dikenakan hal serupa, maka kebijakan tersebut berisiko melemahkan posisi UMKM di pasar domestik.

“Tujuannya seharusnya adalah persaingan yang adil, seperti yang telah dikatakan oleh Pak Menkeu sendiri. Agar hal itu menjadi nyata, aturan yang sama perlu diterapkan pada pasar asing dan penjual asing yang mengirimkan barang ke Indonesia. Jika tidak, penjual Indonesia akan menghadapi persaingan yang berat di dalam negeri,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Arnold juga menuturkan sebagian besar UMKM tidak menolak pajak, namun takut salah melaporkan pajak, takut tidak memahami aturan, hingga takut persoalan administratif yang tidak biasa mereka hadapi. 

Pemerintah, lanjut dia, memiliki peluang untuk melampaui pengumpulan pajak dan mengedukasi pelaku UMKM. Jika pajak disertai dengan edukasi dan bimbingan, UMKM dapat maju. 

“Jika pajak datang sendiri, mereka cenderung semakin menjauh dari sistem formal, dan itu adalah kebalikan dari apa yang ingin dicapai oleh kebijakan tersebut,” imbuhnya. 

Diketahui, pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

Aturan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace hingga platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.

Sementara pada Pasal 6 ayat (2), pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Akan tetapi, jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace. 

(mfd/ell)

No more pages