Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, kata dia, pemerintah akan membatasi jenis sampah yang bisa masuk ke TPA hanya sampah anorganik atau residu mulai Agustus 2026. Seluruh sampah wajib diselesaikan di hulu melalui pemilahan sampah dan fasilitas TPS3R.

Hanis menekankan bahwa akar masalah bukan pada teknologi atau metodologi, melainkan persoalan manajerial yang meliputi lemahnya tata kelola, minimnya kesadaran masyarakat, penegakkan hukum yang belum konsisten, dan keterbatasan pendanaan.

Meski demikian, tidak semua daerah mengalami permasalahan tersebut. Provinsi Jawa Timur mencatat capaian pengelolaan sampah tertinggi secara nasional, mencapai 52,5 persen dengan 13 kabupaten/kota meraih predikat Kota Menuju Kota Bersih.

Maka dari itu, peran DPRD provinsi dan kabupaten atau kota dinilai sangat krusial, baik dalam persetujuan anggaran maupun pengawasan pelaksanaan di lapangan. Tanpa dukungan politik dan fiskal dari legislatif daerah, target pengelolaan sampah nasional tidak akan dapat tercapai.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur RPJMN tahun 2025—2029, target pengelolaan sampah telah ditetapkan harus mencapai 100 persen pada tahun 2029. Melalui pengoptimalan seluruh fasilitas yang ada, diharapkan pengelolaan sampah dapat meningkat hingga 57 persen atau 44.950 per hari.

“Penanganannya tidaklah semudah ini, maka kegiatan penanganan sampah bukan suatu kegiatan yang sifatnya sprinter, cepat-cepatan, tapi ini kegiatan yang bersifat maraton. Perlu endurance kita, perlu ketahanan kita, perlu kesabaran kita semua, namun perlu kesungguh-sungguhan kita untuk merealisasikan Indonesia ASRI, aman, sehat, resik, dan indah,” kata Hanif.

(prc/frg)

No more pages