Logo Bloomberg Technoz

BNI Akan Kembalikan Dana Hilang Rp28 M Gereja Aek Nabara

Pramesti Regita Cindy
19 April 2026 16:30

(Dok. BNI)
(Dok. BNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan akan mengembalikan dana nasabah milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang terdampak kasus penggelapan Kantor cabang pembantu BNI senilai Rp28 miliar. Rencananya, pengembalian dana akan berlangsung pada pekan depan atau antara Senin-Jumat (20-24/04/2026).

"Penyelesaian akan kami lakukan minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, senin sampai jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam keterangan resminya, Ahad (19/04/2026). 

Dia mengklaim, BNI memahami kekhawatiran yang dialami anggota CU Paroki Aek Nabara. Perseroan juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum.


Menurut dia, kasus ini pun terungkap sebagai hasil pengawasan internal BNI yang langsung menjadi pelaporan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Pada saat ini, BNI pun memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap dan menetapkan status tersangka kepada pelaku.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Munadi.