“Saya lihat juga apa yang dilakukan oleh OJK merupakan langkah untuk mendorong akselerasi ekonomi melalui jalur administrasi. Apalagi pandangan dari OJK itu utang di bawah Rp1 juta secara statistik memiliki korelasi risiko yang jauh lebih rendah terhadap NPL KPR dibandingkan utang besar,” kata dia saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
Myrdal menambahkan, bank-bank besar tetap bisa melihat perilaku nasabah melalui data internal, scoring, dan verifikasi langsung.
Sejalan dengan itu, supaya tetap hati-hati, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan menjadi maksimal 3 hari kerja agar data tetap akurat.
“Saya melihat kebijakan ini sebagai keseimbangan yang tepat antara inklusi keuangan dan prudensi. Kebijakan ini merupakan penyesuaian regulasi yang proporsional untuk mendukung akselerasi aktivitas ekspansi ekonomi tanpa mengorbankan prudential banking,” tutur Myrdal.
Bagaimanapun, kata dia, SLIK hanyalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK, bukan alat untuk persetujuan kredit. Informasi SLIK tetap hanya menjadi bahan pertimbangan (consideration), bukan penentu tunggal.
Dia menggarisbawahi bahwa bank tetap wajib melakukan analisis kredit secara penuh berdasarkan prinsip 5C yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Pada akhirnya pihak perbankan yang tetap yang memutuskan apakah nasabah layak atau tidak, dan tetap menanggung risiko sepenuhnya.
Di sisi lain, dia memandang tanpa kebijakan ini ribuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebenarnya mampu membayar KPR tetap terkunci. Dengan kebijakan tersebut, akses terbuka lebih luas namun bank tetap punya ruang penuh untuk menolak nasabah yang memang berisiko, seperti nasabah yang punya puluhan pinjaman kecil sekalipun.
“Pihak perbankan kembali lagi sebagai tetap “pemilik risiko”, OJK hanya memastikan sistem informasi yang dikelola tidak menjadi birokrasi yang berlebihan. Nah, kalau ada nasabah yang memang karakternya buruk–banyak utang kecil tapi tidak pernah bayar–bank tetap bisa menolak berdasarkan 5C dan data lain,” jelas dia.
Sebelumnya, OJK memutuskan untuk menyesuaikan sejumlah regulasi. Pertimbangan ini dilakukan setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan lain, antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan para pengembang rumah subsidi.
Selain tidak menampilkan SLIK OJK di bawah Rp1 juta, OJK juga akan mempercepat konfirmasi dan tanda pelunasan utang pada H+3. Biasanya, masyarakat butuh waktu lebih dari sebulan untuk mendapatkan tanda lunas dalam SLIK OJK. Kali ini, aspek itu akan dipercepat.
Namun, OJK tidak akan menghilangkan skor kredit masyarakat yang berisiko mengganggu skor kredit Indonesia di mata internasional. Sebab, pelaku usaha jasa keuangan atau sektor perbankan tetap harus melakukan penilaian terhadap risiko pemberian kredit.
Kemudian, BP Tapera akan mendapat akses data SLIK OJK. Alhasil, lembaga ini dapat mempercepat proses pemberian fasilitas. Ini notabene merupakan tugas BP Tapera, yaitu mempercepat akses perumahan rakyat.
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan menerbitkan keterangan penegasan. Isinya adalah pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas. Keterangan itu akan berimplikasi terhadap penjaminan yang dilakukan.
OJK memastikan aturan tersebut paling lambat akan terlaksana pada akhir Juni 2026.
"OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
(lav)






























