Sayangnya Inge masih enggan menyebutkan kapan aturan ini akan diteken oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
“Belum ada, kami nggak bisa pastikan,” katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa aturan yang menyasar usaha kecil ini akan diterbitkan pada Semester I-2026.
Menurut Purbaya, pemerintah telah rampung melakukan harmonisasi aturan, sehingga beleid sudah dapat disahkan dalam waktu dekat.
"PPh Final UMKM sedang diproses, sudah sebentar lagi keluar. Bisa semester I ini karena sudah selesai, harmonisasi sudah selesai," ujar Purbaya, dikutip Rabu (8/4/2026).
Aturan PPh final UMKM ini nantinya akan menjadi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persektuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(ell)



























