Logo Bloomberg Technoz

DPR Bakal Panggil Rektor UI Usai Kasus Pelecehan Seksual 

Dovana Hasiana
15 April 2026 10:20

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah usai kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan bakal memanggil Heri bersama rektor-rektor universitas atau perguruan tinggi lain yang bermasalah dalam hal kekerasan seksual, verbal dan fisik. Legislatif menjadwalkan pertemuan bakal berlangsung sebelum masa sidang IV DPR RI tahun sidang 2025-2026 berakhir pada 21 April 2026. 

“Supaya apa? supaya ada efek jera. Tentu sanksi tegas harus diberikan,” ujar Lalu kepada awak media, dikutip Rabu (15/04/2026). 


Lalu mengatakan upaya penanganan kekerasan seksual sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.