Logo Bloomberg Technoz

"Kemudian dalam pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dan tidak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, di mana perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan," ujar dia. 

Bahkan, kata Budi, Faizal mengakui kepada penyidik mengenai barang-barang yang diterima dalam perkara ini. Barang-barang tersebut juga sudah disita oleh penyidik, seperti beberapa barang-barang elektronik. Dia mengatakan KPK akan segera menunjukkan barang-barang yang disita tersebut. 

Laporan Faizal di Metro Jaya terdaftar dalam nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. Dalam laporannya, Budi diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.

Pernyataan Berujung Pelaporan

Perkara ini bermula saat Faizal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pekan lalu, Selasa (07/04/2026). Pada saat yang sama, penyidik juga memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bernama Muhammad Mahzun dan Rahmat. Saat itu, Budi menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026 Rizal.

“Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini,” ujar Budi, Selasa (07/04/2026).

(dov/frg)

No more pages