Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut 2 WNA yang jadi Direksi Garuda Wajib Lapor LHKPN

Dovana Hasiana
13 April 2026 18:40

Balagopal Kunduvara (Dok. LinkedIn/bkunduvara)
Balagopal Kunduvara (Dok. LinkedIn/bkunduvara)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memberikan pendampingan atau asistensi kepada dua direksi PT Garuda Indonesia (Persero) yang merupakan warga negara asing (WNA) yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills. Pendampingan diberikan terkait pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan dua direksi asing Garuda sudah mendapatkan asistensi sejak awal April 2026. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.

“Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” ujar Aminudin kepada awak media, Senin (13/04/2026).


Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

Perlu diketahui, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya.