Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Desak Platform di Luar Delapan Besar Patuhi PP Tunas

Merinda Faradianti
13 April 2026 20:40

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok:Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok:Komdigi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperluas dorongan kepatuhan terhadap PP Tunas ke seluruh platform digital, tidak lagi terbatas pada delapan platform besar yang sebelumnya menjadi fokus awal.

Delapan platform yang diwajibkan tersebut adalah YouTube, Roblox, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Live, dan X. Platform tersebut diwajibkan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun untuk bisa masuk ke media mereka.

“Kita sudah menerima banyak feedback dari platform-platform yang mulai mengirimkan hasil-hasil evaluasi mereka. Kita harapkan dalam waktu dekat akan lebih banyak platform di luar yang delapan menyampaikan kepatuhan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid pada wartawan Senin, (13/4/2026).


Sejauh ini, Kementerian Komdigi masih menunggu respons final dari platform utama seperti YouTube dan TikTok, yang dinilai baru menunjukkan kepatuhan parsial.

“Memang batas waktunya kurang lebih kita tunggu sampai besok untuk masa tenggat respons. Terhadap YouTube dan TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial, kita masih menunggu,” ujarnya.