Seiring dengan proses tersebut, pemerintah juga terus memantau tingkat kepatuhan platform digital. Sejumlah platform global telah menunjukkan perkembangan berbeda dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Meta misalnya, telah dinyatakan patuh terhadap aturan perlindungan anak. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian dengan status “kooperatif sebagian”.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Google karena dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi PP Tunas, khususnya terkait pembatasan akses anak.
Kementerian menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan platform, tetapi juga dari dampak nyata di ruang digital, termasuk penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif terhadap anak.
PP Tunas merupakan regulasi yang disusun pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, di tengah meningkatnya risiko seperti paparan konten negatif, perundungan daring, hingga eksploitasi anak melalui platform digital.
Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari media sosial hingga platform gim, untuk memastikan layanan mereka aman bagi pengguna anak, termasuk melalui sistem verifikasi usia dan pengamanan konten.
Kehadiran PP Tunas berangkat dari kekhawatiran atas belum meratanya standar perlindungan anak di berbagai platform, seiring pesatnya penetrasi internet dan penggunaan gawai oleh anak-anak.
(fik/wdh)





























