Logo Bloomberg Technoz

Respons Pemerintah Soal Usul Hakim Ad Hoc Sidang Andrie Yunus

Dovana Hasiana
10 April 2026 21:00

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta persidangan kasus dugaan penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc.

Yusril mengatakan pemerintah bisa mengkaji usulan tersebut. Dia mengatakan pemerintah bakal membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Gibran. Harapannya, terdapat jalan keluar untuk menampung saran dan usulan yang disampaikan oleh Gibran. 

“Ya bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani suatu perkara,” ujar Yusril kepada awak media, Jumat (10/04/2026). 


Yusril mengatakan sebenarnya keterlibatan hakim ad hoc sudah diatur hanya untuk di pengadilan yang mengusut perkara hak asasi manusia dan korupsi. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hakim ad hoc bisa terlibat dalam menangani perkara tertentu. 

“Untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan saran dan usul Pak Wakil Presiden itu dapat kita tampung ya,” ujarnya.