Oditur Janji Tak Panggil Paksa dan Pidanakan Andrie Yunus
Dovana Hasiana
13 May 2026 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap isi pembicaraannya dengan tim Oditurat Militer II-07 Jakarta di RSCM. Salah satunya, pernyataan sikap oditur yang memastikan tak akan melakukan penjemputan paksa dan melaporkan pidana kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Hal ini diungkap usai tim Oditurat menerima konfirmasi Andrie Yunus tak akan memberikan keterangan sebagai saksi korban di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Seharusnya, Andrie tercatat memberikan keterangan dalam sidang yang menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa penyiraman air keras, Esok Rabu (13/05/2026).
"[Muhammad] Iswadi dari auditor militer menyampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tidak akan melaporkan secara pidana. Karena mereka juga punya preseden seperti di kasus rental mobil katanya itu tidak ada kehadiran korban di persidangan," kata anggota TAUD, Airlangga Julio dikutip, Selasa (12/05/2026).
Bahkan, menurut dia, oditur juga akan berkukuh menolak perintah majelis hakim Pengadilan Militer jika dipaksa untuk menghadirkan paksa Andrie Yunus ke muka persidangan. Oditur memilih untuk menyampaikan penjelasan sejumlah persidangan perkara yang melibatkan anggota TNI, namun tanpa memeriksa korban.
Namun, kata dia, oditur tak bisa berbuat banyak jika ketua majelis hakim yang menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa Andrie Yunus. Pemanggilan akan dilakukan melalui panitera pengadilan.





























