Logo Bloomberg Technoz

Menhan Sebut Penyerangan Andrie Yunus Akan Dihukum Berat

Dovana Hasiana
19 May 2026 19:50

Pengadilan Militer mulai sidang 4 anggota BAIS TNI yang siram air keras ke Andrie Yunus. (Diolah berbagai sumber)
Pengadilan Militer mulai sidang 4 anggota BAIS TNI yang siram air keras ke Andrie Yunus. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin buka suara soal persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang didakwa terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Dia mengeklaim keempat terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat melalui peradilan militer. Dia menampik peradilan militer akan memberikan hukuman ringan kepada anggota TNI yang menyerang sipil. Hal ini diungkap sebagai respons terhadap dorongan persidangan umum bagi anggota BAIS TNI agar bisa mengungkap kasus lebih luas dan memberi hukuman yang adil.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lagi lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya tahu peradilan militer itu tinggi sekali nilainya, apalagi sekarang ada Oditur Militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," ujar Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (19/05/2026). 


Tak hanya itu, dia memastikan, peradilan militer akan menjatuhkan hukuman tanpa melihat pangkat dari para terdakwa. Hal ini, kata dia, nampak dari catatan pengadilan militer yang pernah memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup pada perwira tinggi TNI yang melakukan tindak pidana -- namun belum ada keterangan lebih detail tentang kasus yang disinggung tersebut.

Andrie dan TAUD Tolak Peradilan Militer