Logo Bloomberg Technoz

“Nikel sudah hampir semua. [Kuota produksi dalam RKAB 2026 sekitar] 260-an [juta ton]. [Saat ini sudah direstui sekitar] 210-an [juta ton]," kata Tri.

Produksi Tambang Nikel per Negara (11M25) (Bloomberg Intelligence)

Adapun, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini sebelumnya direncanakan di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton. Target tersebut merosot lebar jika dibandingkan dengan produksi dalam RKAB tahun sebelumnya sebanyak 379 juta ton.

Kementerian ESDM juga berwacana memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 790 juta ton.

Dalam kesempatan lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang tengah  mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi yang terukur terhadap kuota produksi dua komoditas unggulan Indonesia tersebut.

Dia menegaskan Kementerian ESDM bisa saja memberikan relaksasi bagi penambang untuk mengajukan revisi kuota produksi secara terbatas, dengan syarat harga komoditas tersebut dalam kondisi stabil.

“Dalam rangka pengendalian supply and demand terhadap batu bara maupun nikel sampai dengan hari ini tidak ada perubahan kebijakan apa-apa dari Menteri ESDM," ujar Bahlil di Istana Presiden Jakarta, akhir Maret lalu.

"Kalau harganya stabil terus, bagus, kita akan bagaimana membuat relaksasi tetapi terukur terhadap perencanaan produksi. Jadi semuanya masih dalam batas-batas koordinasi dengan pasar, kemudian kebutuhan supply and demand,” tegas Bahlil.

Adapun, salah satu pejabat di Ditjen Minerba sempat mengungkapkan relaksasi produksi sebesar 25% dari target RKAB lama sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, ESDM memberikan relaksasi bagi penambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 yakni dapat melakukan produksi sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Kelonggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 tertanggal 31 Desember.

(azr/wdh)

No more pages