Rekomendasi WHO Usai Tetapkan Darurat Ebola
Merinda Faradianti
24 May 2026 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Ebola sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, seperti yang dilaporkan dari laman Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Mei 2026 WHO menetapkan kejadian ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) namun tidak masuk kriteria kedaruratan pandemi.
Dalam pembaruan tertanggal 23 Mei 2026 tersebut, WHO mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi negara terdampak, negara yang berbatasan langsung dengan wilayah wabah, hingga negara-negara lain termasuk Indonesia.
WHO menyebut wabah Ebola saat ini terjadi di Republik Demokratik Kongo dan Uganda. Negara-negara terdampak diminta mengaktifkan pusat operasi darurat dan mekanisme manajemen kedaruratan nasional.
Selain itu, WHO juga meminta penguatan sistem kewaspadaan, identifikasi kasus dan kontak erat, termasuk pelaporan cepat melalui mekanisme International Health Regulations (IHR).



























