Logo Bloomberg Technoz

Aturan soal Ritel Modern usai Viral Alfamart Ditutup Massal

Merinda Faradianti
24 May 2026 20:00

Pengunjung melihat produk yang dijual di Alfamart. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung melihat produk yang dijual di Alfamart. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengatur pedoman pengembangan, penataan, hingga pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Aturan ini kembali menjadi perhatian menyusul penutupan massal gerai minimarket Alfamart yang dikelola PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam beleid tersebut yang dikutip Minggu (24/5/2026) menjelaskan, toko swalayan mencakup minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan yang menerapkan sistem pelayanan mandiri. Aturan itu juga menegaskan bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang di masing-masing daerah.


Pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan zonasi pendirian ritel modern dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, hingga UMKM setempat.

Dalam Pasal 3 disebutkan penetapan zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M yang ada di zona atau area atau wilayah setempat.