Anthony Leong Maju Ketum HIPMI, Dorong Pasal 33 UUD 1945

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong, resmi mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum BPP HIPMI. Langkah ini menjadi bagian penting dalam tahapan menuju Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.
Pengambilan formulir tersebut dilakukan di Sekretariat BPP HIPMI dan menandai keseriusan Anthony dalam kontestasi kepemimpinan organisasi pengusaha muda terbesar di Indonesia tersebut. Momen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat pesan strategis mengenai arah organisasi ke depan.
Anthony memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan gagasan awalnya terkait penguatan peran HIPMI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menekankan pentingnya keselarasan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Bagi saya, HIPMI bukan sekadar organisasi, tetapi harus menjadi bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, di mana ekonomi dibangun sebagai usaha bersama untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anthony pada keterangannya (8/4).
Menurutnya, HIPMI harus tampil sebagai wadah yang mampu mengintegrasikan semangat kolektivitas dalam membangun ekonomi. Hal ini dinilai penting mengingat struktur ekonomi Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan mendasar.
































