Logo Bloomberg Technoz

"Tujuannya adalah menahan uang-uang domestik yang pinjam ke bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi kita untung uangnya taruh di luar negeri," jelasnya.

Dia menambahkan, aturan tersebut ditargetkan mulai berlaku dalam waktu dekat, bahkan berpeluang diterapkan pada April 2026. 

"Sebentar lagi keluar kok. Dipelajari  saja nanti. Mungkin bulan ini [April. Harusnya bulan ini," ungkap Purbaya.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah ingin memastikan likuiditas valas lebih banyak berada di Indonesia. 

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki beberapa pertimbangan dalam aturan tersebut yakni seperti SDA yang dieksplorasi selama satu tahun dapat kepastian modal kerja, pembayaran utang, hingga impor bahan baku. 

“Makanya kita lihat SDA yang eksplornya 1 tahun itu mungkin lebih dari Rp200 miliar. Berapa yang mereka bayar debt servicenya. Lalu berapa yang mereka butuhkan untuk impor bahan-bahan, impor mesin dan sebagainya. Semua itu harus kita pastikan mereka bisa lakukan,” tutur Febrio. 

Seperti yang diketahui, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua, tentang DHE SDA. Aturan baru sebelumnya dijadwalkan akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam revisi PP tersebut dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, dalam aturan sebelumnya definisi penempatan bank tidak diatur alias bisa ditempatkan di bank dalam negeri manapun.

Sementara itu, kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan tetap dipertahankan, namun konversi ke rupiah akan dibatasi.

Batas konversi DHE Valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Perluasan penggunaan valas diantaranya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, serta  kebutuhan modal kerja.

Dalam aturan sebelumnya, penempatan DHE SDA dilakukan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Dengan aturan baru nantinya LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA.

Penempatan DHE SDA akan diwajibkan pada rekening khusus (reksus) bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, instrumen penempatan DHE SDA dari yang sebelumnya hanya mencakup reksus, instrumen perbankan, dan instrumen BI, penempatannya ditambahkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.

Terakhir, penempatan pada SBN Valas tersebut tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jangka waktu penempatan DHE SDA (retensi) berakhir.

(lav)

No more pages