Logo Bloomberg Technoz

Bendahara Negara menjelaskan saat realisasi sementara APBN 2025 pada awal 2026 lalu yang menyebut defisit APBN 2025 mencapai 2,92% terhadap PDB, faktanya berada di level 2,81% terhadap PDB. 

“Tahun lalu kan juga naik dari 2 poin berapa, naik ke 2,9% bahkan disetujui walaupun akhirnya 2,8%. Kami komunikasi selalu dengan DPR. Jadi ini pun [defisit APBN 2026] sudah ada kontak-kontak lah sedikit-sedikit,” jelas dia. 

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic mengatakan ketika pemerintah ingin mengubah defisit APBN 2026, maka harus dengan persetujuan DPR. Bahkan, Dolfie menyebut ketika defisit APBN bertambah, maka akan menambah surat berharga negara (SBN). 

“Kan kalau menambah [defisit] dari 2,6% menjadi 2,9% itu kan artinya menambah SBN. Di undang-undang APBN, nambah SBN harus persetujuan DPR, kan nambah utang itu,” ujarnya. 

Senada, anggota Komisi XI lainnya Harris Turino menyebut perubahan defisit APBN harus mendapat restu DPR.

“Nanti harus minta izin Komisi XI, biasanya setelah kuartal III dengan dasar Lapsem (Laporan Semester),” imbuhnya. 

Sepanjang 2025, pemerintah mematok defisit APBN 2025 tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 terhadap PDB. 

Sebagaimana diketahui, batas aman rasio utang pemerintah Indonesia menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maksimal 60% dari PDB. Meski demikian, pemerintah cenderung menjaga rasio utang di kisaran di bawah 40% dari PDB.

Jika langkah penyesuaian defisit lebih dari 3% diambil, pemerintah harus mengajukan revisi undang-undang (RUU) kepada DPR. Pasalnya, batas defisit maksimal 3% dari PDB saat ini diatur dalam UU.

(lav)

No more pages