Dalam pelaksanannya, Eniya menyampaikan uji penggunaan B50 pada sektor alat berat pertambangan dilakukan secara komprehensif, mencakup pengujian kualitas bahan bakar, kinerja mesin, ketahanan operasional, hingga stabilitas penyimpanan.
Adapun hingga akhir Maret 2026, pengujian ketahanan dinamis B50 disebut telah mencapai lebih dari 900 jam operasional tanpa indikasi gangguan pada mesin yang disebabkan oleh kualitas bahan bakar.
Lebih Boros
Namun menariknya, dari sisi operasional, terdapat peningkatan konsumsi bahan bakar sekitar 3,12% dibandingkan dengan penggunaan B40.
Meski demikian, peningkatan tersebut diklaim masih dalam batas wajar dan tidak memengaruhi produktivitas alat berat secara signifikan, dan menunjukkan kelayakan penggunaan B50 di lapangan.
"Pengembangan B50 menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian energi nasional. Dengan memanfaatkan sumber daya domestik, kita tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional," jelas Eniya.
Penambang Keberatan
Pada kesempatan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi industri pertambangan bakal memikul beban tambahan jika implementasi mandatori biodiesel B50 diberlakukan per 1 Juli 2026.
Ketua Komite Pertambangan Minerba Apindo Hendra Sinadia mengungkapkan biaya operasional penambang sudah mengalami kenaikan sejak penggunaan B40 pada 2025.
Terlebih, dalam program B40 ‘subsidi’ hanya diberikan khusus sektor pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
Dia menjelaskan biaya bahan bakar dalam perusahaan pertambangan umumnya mencapai 25%—35% dari total biaya operasional, sehingga setiap kenaikan biaya bahan bakar bakal sangat berdampak terhadap keberlangsungan bisnis pertambangan.
“B40 sudah memberatkan, jadi kalau ditambah ke B50 tentu lebih berat lagi beban biayanya. Apalagi, harga bahan bakar naik dan biaya bahan bakar di perusahaan tambang itu besar, bisa 25%—35% dari total biaya operasional,” kata Hendra ketika dihubungi, Kamis (2/4/2026).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Bambang Tjahjono mengungkapkan biaya bahan bakar dalam biaya operasional jasa pertambangan bakal melonjak menjadi 40% dengan berlakunya mandatori B50.
Bambang mengklaim penggunaan B50 membuat penggunaan bahan bakar lebih boros sekitar 7%—10% dibandingkan dengan penggunaan B40.
Di sisi lain, penggunaan biodiesel dengan campuran fatty acid methyl ester (FAME) yang tinggi berpotensi membuat perawatan mesin menjadi lebih sering gegara sifat higroskopis dari biodiesel.
“Cost dari fuel yang tadinya sekitar 35% mungkin akan jadi 40%, [bahkan] karena harga BBM [industri] meroket di atas Rp20.000, mungkin cost BBM di atas 50%,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan menerapkan B50 pada 1 Juli 2026.
Hal ini merupakan salah satu poin dari 8 butir transformasi budaya kerja nasional, dalam merespons gejolak harga minyak dunia dampak dari perang di Timur Tengah.
"Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026) malam.
Airlangga juga menyebut bahwa Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending, yang berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter serta menghemat subsidi solar Rp48 triliun.
(prc/wdh)






























