Logo Bloomberg Technoz

“Saya baru tahu sebulan yang lalu, kurang dari sebulan lah. Bahwa ada ruang untuk orang masuk di tengah coretax ke sana. Jadi seperti Cortex diciptakan kelemahan supaya ada bisnis di tengah. Nanti saya beresin," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons keluhan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai ada kesalahan desain dalam sistem perpajakan Coretax hingga menyebabkan masyarakat sulit mengakses platform digital pajak tersebut.

Berkaitan hal tersebut, Bimo mengungkapkan sistem Coretax sejak awal memang dirancang dengan mekanisme validasi berlapis. Artinya, sistem tersebut bekerja dengan cara mencocokkan data wajib pajak dengan berbagai basis data eksternal, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

"Jadi looping seperti itu kan kita juga harus punya. Kita enggak punya kontrol terhadap external data source. Memang kita sudah masukkan sebagian besar data dari komitmen pertukaran data kita dengan seluruh Kementerian BKPN itu ke data warehouse kita. Kita juga akhirnya bisa nembak juga ke data warehouse cuman memang ada beberapa kendala yang teknis tapi sudah selesai," kata Bimo ditemui di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 

Menurut Bimo, kendala teknis sempat muncul terutama dalam proses migrasi data dari sistem lama (legacy) ke sistem baru Coretax. Sehingga, penyesuaian kamus data dan metadata menjadi tantangan tersendiri dalam tahap awal implementasi.

"Coretax itu baru bisa kita ulik 1 Januari 2026, jadi ya tentu namanya dinamika ada butuh waktu, dan kami juga mohon kesabaran dari para wajib pajak," pintanya. 

"Jadi memang bebannya sistem itu luar biasa jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data yang harus direkonfirmasi supaya lebih memberikan kepastian pelayanan, kepastian hukum juga Itu jauh lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya," sambungnya. 

Terkait masih adanya jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT menjelang batas waktu, Bimo menilai hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahan wajib pajak. Ia menyebut, secara regulasi pelaporan masih dapat dilakukan.

Namun demikian, DJP juga mengakui perlunya pendekatan proaktif untuk mendorong kepatuhan pelaporan. Salah satunya dengan membuka layanan di berbagai kantor wilayah, termasuk di daerah seperti Papua, Maluku, dan Papua Barat, bahkan saat periode libur Lebaran.

"Sebagai informasi, kemarin pas liburan-lebaran aja setiap hari itu minimum 10.000 sampai 20.000 SPT masuk," terangnya. 

(ell)

No more pages