DPR Minta Polri Awasi Peredaran Air Keras
Dovana Hasiana
06 April 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta pemerintah dan polisi menertibkan peredaran air keras di pasaran. Hal ini diungkap menyusul kembali maraknya penggunaan air keras atau cairan kimia korosif sebagai alat tindak pidana dan teror.
“Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan,” ujar Abdullah dalam siaran pers, Senin (06/04/2026).
Dia mengatakan selama ini air keras masih mudah ditemukan di toko-toko material dan digunakan untuk keperluan seperti pembersih karat. Selain itu, air keras merupakan larutan kimia bersifat korosif yang dapat diperoleh dengan harga terjangkau.
Beberapa jenis yang beredar di antaranya asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida. Kemudahan akses inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan.
Dia mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan tersebut, bahan berbahaya hanya dapat diproduksi dan diedarkan oleh produsen yang memiliki izin usaha industri bahan berbahaya (P-B2), sementara distributor dan pengecer wajib memiliki izin usaha perdagangan bahan berbahaya.



























