Logo Bloomberg Technoz

“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ujar dia. 

Abdullah juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi di ranah digital agar tidak menjadi celah baru penyalahgunaan.

Perlu diketahui, kasus terbaru penyalahgunaan air keras menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Dia menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat pada Kamis (12/03/2026) malam. Peristiwa tersebut menimbulkan luka bakar hingga 24%. 

Selain Andrie, dua orang lainnya juga menjadi korban penyiraman air keras terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Keduanya yakni Muhammad Rosidi atau aktivis lingkungan yang disiram air keras pada Februari 2026 dari Bangka Selatan serta Tri Wibowo atau pria berusia 54 tahun yang disiram air keras sepulang salat subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi.

(dov/frg)

No more pages