Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Polri Periksa Anak Siman Bahar Hari Ini

Dovana Hasiana
15 June 2026 14:40

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) akan memeriksa dua dari lima tersangka kasus dugaan pidana perdagangan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini.

Keduanya adalah tersangka yang hingga saat ini belum menjalani penangkapan dan penahanan. Polisi selama ini hanya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya untuk meninggalkan Indonesia atau ke luar negeri.

Mereka adalah putra pengusaha emas Siman Bahar yang juga menjabat Direktur Utama PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 2021-2022, Denny Handoko Bahar; serta Dirut PT SJU periode 2022 hingga sekarang, Valenthio Chandra.


"Diagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pada hari Senin, 15 Juni 2026," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya yaitu pemilik PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM) dan Toko Mas Semar Nganjuk, Teddy Wijaya; serta istrinya berinisial DW, dan anaknya berinisial BSW.