RI Naikkan Fuel Surcharge Avtur Pesawat Jet & Propeller Jadi 38%
Pramesti Regita Cindy
06 April 2026 15:28

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan biaya tambahan bahan bakar [fuel surcharge] avtur menjadi 38% untuk maskapai penerbangan di tengah melambungnya harga bahan bakar jet dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga operasional bisnis maskapai penerbangan di Indonesia, terlebih avtur berkontribusi sebesar 40% terhadap biaya operasional maskapai.
“Sebagai langkah tersebut, Kemenhub menaikkan fuel surcharge. Kemarin sudah naik 10% berbasis angka tarif batas atas [TBA] 2019, kemudian disesuaikan lagi menjadi 38% di mana ini sama untuk jet maupun propeller. Sebelumnya [fuel surcharge] jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kenaikan untuk jet 28%, propeller 13%,” ujarnya dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM, Senin (6/4/2026).
Airlangga mengamini saat ini berbagai negara sudah mulai menaikkan harga avtur. Dia mencontohkan harga bahan bakar jet di Thailand Rp29.518/liter, sedangkan di Filipina Rp25.326/liter.
Di Indonesia—sebagai contoh di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang— harga avtur untuk rute penerbangan domestik pada April telah dinaikkan Pertamina menjadi Rp23.551,08/liter atau 72,45% dari harga Maret di level Rp13.656,51/liter.





























