“Avtur ini merupakan BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti perkembangan pasar dan tentunya kalau kita tidak menyesuaikan, maka berbagai maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” sebut Airlangga.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat salah satunya dengan menaikkan fuel surcharge tersebut.
Pada kesempatan terpisah hari ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan Pertamina yang menaikkan harga avtur hingga mencapai 70% sepanjang April tahun ini menyesuaikan pasar.
Hal tersebut menjadi keputusan masing-masing perusahaan untuk merespons kenaikan harga minyak global sebagai imbas dari konflik geopolitik global yang tidak kunjung usai.
"Harga avtur memang harga pasar, dan otomatis karena ini juga melayani pengisian avtur global, maka yang terjadi adalah mekanisme pasar," ujar Bahlil kepada wartawan di kantor ESDM, Senin (6/4/2026).
Bahlil mengaku kenaikan avtur oleh Pertamina tersebut masih dalam kondisi aman jika dibandingkan dengan haga avtur seperti negara-negara tetangga.
"Memang ada kenaikan dari Pertamina, tetapi kenaikan itu dibandingkan dengan harga avtur di negara lain, khususnya tetangga, itu kita masih jauh lebih kompetitif," tutur dia.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga avtur untuk penerbangan rute domestik hingga lebih dari 70% pada April 2026 dari bulan sebelumnya.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan penyesuaian harga bahan bakar jet (jet fuel) untuk rute penerbangan domestik itu mulai berlaku per 1 April lalu.
Sementara itu, harga avtur untuk rute penerbangan internasional diklaim naik hingga 80% dari bulan lalu, tetapi berbeda-beda tiap bandara.
Dia mencontohkan harga avtur rute domestik pada Maret di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang adalah Rp13.656,51/liter, sedangkan pada April nilainya menembus Rp23.551,08/liter alias naik 72,45%.
“Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada 2019—pada saat tarif batas atas [TBA] mulai diberlakukan yaitu Rp7.970 — maka kenaikannya mencapai 295%,” terangnya melalui pernyataan resmi asosiasi, belum lama ini.
Untuk penerbangan internasional, harga avtur pada April di Bandara Soetta diklaim naik 80,32% menjadi US$1,338/liter dari bulan lalu US$0,742/liter.
Jika dibandingkan dengan 2019 saat TBA diberlakukan—di mana harga avtur internasional di Indonesia adalah US$0,6/liter — kenaikannya mencapai 223%.
Denon memahami bahwa kenaikan harga avtur terjadi selaras dengan anomali bahan bakar jet akibat tensi geopolitik di Timur Tengah.
“Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar [fuel surcharge] avtur dan TBA penerbangan domestik,” kata Denon.
Terlebih, sambungnya, harga avtur memengaruhi sekitar 40% biaya operasional maskapai penerbangan.
(wdh)




























