"Terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," kata dia. "Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu saja hasilnya."
Sebelumnya, videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, periode 2020-2023.
Amsal diduga melakukan penggelembungan dana terkait proyek tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memaparkan proyek dana desa ini yang dibagi-bagi ke dalam beberapa rekaman dan masing-masing menjadi penyidikan tersendiri.
Kasus pertama, kata dia, menyidik dugaan korupsi CV Simalem Agrotechno Farm. Dalam kasus ini, jaksa menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu JGSE, tetapi berstatus buron atau belum tertangkap. Pada proyek ini, jaksa mencatat ada kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Pada kasus kedua, jaksa mengusut dugaan korupsi proyek video profil desa yang digarap PT Ganding Production. Dalam kasus ini, jaksa telah menyeret terdakwa bernama Armika S Pelawi hingga inkrah.
Kasus ketiga, jaksa menyidik PT Area Ersada Perdana yang kasusnya sudah selesai pada tingkat pertama. Pada saat ini, jaksa dan terdakwa tengah melakukan upaya banding pada kasus dengan kerugian negara sebesar Rp250 juta tersebut.
Kasus keempat, kata Anang, kemudian viral atas nama terdakwa Amsal Christy Sitepu dari CV Promiseland. Pada kasus ini, jaksa menuduh Amsal menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta.
Jaksa telah membacakan tuntutan kepada Amsal, yaitu penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp200 juta. Namun, Amsal divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(ibn)





























