Logo Bloomberg Technoz

“Tapi memang karena ini masih dalam pembahasan dan kami tim pembahas ini terikat oleh non-disclosure agreement ya,” ujarnya. 

Lebih jauh dirinya menuturkan, RUU P2SK yang dulunya disusun dengan pendekatan omnibus law, saat ini akan lebih dinamis terhadap sektor jasa keuangan khususnya kondisi geopolitik yang terjadi saat ini. 

“Jadi kita melihat ruang-ruang di Undang-Undang P2SK itu masih bisa terus diperkuat sektor keuangan kita, baik di LJK bagian keuangan maupun pasar keuangannya itu bisa lebih kuat transparan, dan stabil,” tutur Herman. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun menambahkan, dalam pembahasan DIM kali terdapat sejumlah usulan baru yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

“Kami jelaskan yang apa pemerintah [inginkan] kemudian sudah disepakati ya sdah kita tinggal melanjutkan apa yang masih ada perbedaan gitu aja sih. Tapi perbedaannya pada dasarnya sudah enggak terlalu jauh lah,” ucap dia. 

Sejak Maret tahun lalu, DPR disebut tengah membahas proses revisi UU PPSK, yang juga ditargetkan akhir Desember 2025.

Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan parlemen.

Para KSSK ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu draf itu berpotensi mengikis independensi otoritas moneter. Itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), yang tercantum BI memiliki peranan baru, yakni "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". 

Dalam bagian lampiran penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.

(mfd/wep)

No more pages