Purbaya: Pembahasan RUU Pusat Finansial Dikebut, 21 Juli Jadi UU
Mis Fransiska Dewi
02 July 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dikebut dan akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) mendatang.
“Memang dikebut ya Undang-undangnya. 21 [Juli] sudah selesai jadi UU,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Purbaya menyebut pembentukan PFII sebagai wilayah yang khusus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global dinilai perlu. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
"Menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Purbaya menilai pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia. Dia menyayangkan Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.






























