Selain itu, OJK dan BEI juga menyiapkan mekanisme pemicu (triggering event) untuk mengidentifikasi saham yang mulai menunjukkan indikasi konsentrasi kepemilikan.
“Pemicunya itu indikasi yang kelihatannya sudah mulai ada mengarah ke konsentrasi,” ujarnya.
Hasan menambahkan, kebijakan tersebut juga akan dilengkapi dengan mekanisme exit policy, sehingga saham yang telah masuk dalam kategori konsentrasi tinggi tetap memiliki peluang untuk keluar apabila kondisi kepemilikannya membaik. “Bukan berarti sekali masuk tidak bisa keluar,” kata dia.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan transparansi berbasis data aktual di pasar modal, termasuk penggunaan data terkini untuk menggambarkan kondisi kepemilikan saham secara lebih akurat.
Langkah ini merupakan salah satu dari empat proposal yang akan diajukan OJK terkait dengan reformasi pasar modal. Empat proposal tersebut diantaranya; pertama, keterbukaan pemilik saham perusahaan dengan batas 1%. Kedua, Self Regulatory Organization (SRO), yakni BEI dan KSEI membuka detail klasifikasi investor sampai 27 sub tipe.
Ketiga, penerapan batas minimum free float 15%, dan keempat implementasi pengungkapan high shareholding concentration.
(dhf)



























