Logo Bloomberg Technoz

Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Segini Besarannya

Referensi
01 April 2026 16:10

Ilustrasi Rupiah (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Rupiah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pembayaran ini direncanakan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026, sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme serta besaran gaji tambahan bagi aparatur negara. Langkah ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.

Ketentuan dan Tujuan Kebijakan

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan kondisi keuangan negara tanpa mengurangi hak ASN. Kebijakan ini juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara.

Penerima Gaji ke-13

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara


Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Komponen Gaji yang Diterima

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama yang mengikuti aturan berlaku.

Rincian Komponen

  • Gaji pokok

  • Tunjangan melekat

  • Tunjangan kinerja