Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan tertentu.

Ketentuan Potongan

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026

Besaran untuk Pimpinan Lembaga Nonstruktural

Selain ASN, kebijakan ini juga mencakup pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Rincian Besaran

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Nominal tersebut disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab masing-masing posisi.

Gaji untuk Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon

Pegawai non-ASN yang memiliki kesetaraan jabatan dengan pejabat struktural juga mendapatkan gaji ke-13.

Kategori dan Nominal

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.800

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Besaran ini menunjukkan adanya diferensiasi berdasarkan level kepemimpinan dalam birokrasi.

Rincian Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-ASN dengan perhitungan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.

Pendidikan Dasar (SD/SMP)

  • ≤10 tahun: Rp4.285.200

  • 10–20 tahun: Rp4.639.300

  • 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan Menengah (SMA/D-I)

  • ≤10 tahun: Rp4.907.700

  • 10–20 tahun: Rp5.347.400

  • 20 tahun: Rp5.861.500

Diploma II/III

  • ≤10 tahun: Rp5.488.500

  • 10–20 tahun: Rp5.966.100

  • 20 tahun: Rp6.524.200

Sarjana (D-IV/S-1)

  • ≤10 tahun: Rp6.591.000

  • 10–20 tahun: Rp7.160.500

  • 20 tahun: Rp7.825.800

Pascasarjana (S-2/S-3)

  • ≤10 tahun: Rp7.764.100

  • 10–20 tahun: Rp8.357.500

  • 20 tahun: Rp9.050.500

Skema ini menunjukkan bahwa pengalaman kerja dan tingkat pendidikan menjadi faktor utama dalam menentukan besaran gaji ke-13.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga kinerja pelayanan publik. Selain itu, pencairan pada pertengahan tahun dinilai dapat membantu kebutuhan ekonomi ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga motivasi dan stabilitas ekonomi aparatur negara di tengah dinamika fiskal nasional.

(seo)

No more pages