Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan tertentu.
Ketentuan Potongan
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Besaran untuk Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Selain ASN, kebijakan ini juga mencakup pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Rincian Besaran
-
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Nominal tersebut disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab masing-masing posisi.
Gaji untuk Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon
Pegawai non-ASN yang memiliki kesetaraan jabatan dengan pejabat struktural juga mendapatkan gaji ke-13.
Kategori dan Nominal
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Besaran ini menunjukkan adanya diferensiasi berdasarkan level kepemimpinan dalam birokrasi.
Rincian Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-ASN dengan perhitungan berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
Pendidikan Dasar (SD/SMP)
-
≤10 tahun: Rp4.285.200
-
10–20 tahun: Rp4.639.300
-
20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan Menengah (SMA/D-I)
-
≤10 tahun: Rp4.907.700
-
10–20 tahun: Rp5.347.400
-
20 tahun: Rp5.861.500
Diploma II/III
-
≤10 tahun: Rp5.488.500
-
10–20 tahun: Rp5.966.100
-
20 tahun: Rp6.524.200
Sarjana (D-IV/S-1)
-
≤10 tahun: Rp6.591.000
-
10–20 tahun: Rp7.160.500
-
20 tahun: Rp7.825.800
Pascasarjana (S-2/S-3)
-
≤10 tahun: Rp7.764.100
-
10–20 tahun: Rp8.357.500
-
20 tahun: Rp9.050.500
Skema ini menunjukkan bahwa pengalaman kerja dan tingkat pendidikan menjadi faktor utama dalam menentukan besaran gaji ke-13.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga kinerja pelayanan publik. Selain itu, pencairan pada pertengahan tahun dinilai dapat membantu kebutuhan ekonomi ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan gaji ke-13 tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga motivasi dan stabilitas ekonomi aparatur negara di tengah dinamika fiskal nasional.
(seo)































