Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
Referensi
01 April 2026 16:08

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026, setelah sebelumnya para pegawai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku bagi berbagai kelompok penerima, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Gaji ke-13 menjadi kebijakan terpisah dari THR dan memiliki mekanisme serta waktu pencairan yang berbeda. Hal ini ditegaskan pemerintah sebagai bagian dari dukungan terhadap kebutuhan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Dasar Hukum dan Aturan Teknis
Regulasi Pembayaran Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR serta gaji ke-13 yang bersumber dari APBN 2026.
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.































