Logo Bloomberg Technoz

"Dewas turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK. Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik dalam mengubah status penahanan Yaqut.

MAKI menilai, pimpinan dan penyidik mengubah status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah jelang Lebaran 2026 secara diam-diam. Keputusan tersebut juga dinilai janggal karena seolah memberi perlakuan khusus kepada eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip, Kamis pekan lalu.

Namun, KPK mengeklaim keputusan mengubah status penahanan Yaqut sesuai aturan. Lembaga antirasuah tersebut membantah memberikan perlakuan khusus kepada tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 yang baru saja ditahan pada 12 Maret lalu.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Perlu diketahui, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Yaqut tak lagi ditahan di rumah tahanan KPK dan beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Namun, pada Selasa (24/3/2026), KPK memcabut status tahanan rumah kepada Yaqut dengan memasukkannya kembali ke Rutan KPK.

(red)

No more pages