Dewas KPK Proses Laporan soal Peralihan Yaqut jadi Tahanan Rumah
Dovana Hasiana
01 April 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan terhadap tersangka Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik dibalik keputusan pengalihan status tahanan tersangka Yaqut dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas diketahui telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026). Lebih lanjut, Dewas mengatakan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal, dikutip Rabu (1/4/2026).
Dalam kaitan yang sama, Gusrizal mengatakan Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
































