"Bahwa dana itu kemudian diadakan lagi anggarannya di RAB. Didouble gitu."
Dia memaparkan, proyek dana desa ini dibagi-bagi beberapa rekanan yang masing-masing menjadi penyidikan tersendiri.
Kasus pertama, kata dia, menyidik dugaan korupsi CV Simalem Agrotechno Farm. Dalam kasus ini, jaksa menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu JGSE; namun berstatus buron atau belum tertangkap. Pada proyek ini, jaksa mencatat ada kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Pada kasus kedua, jaksa mengusut dugaan korupsi proyek video profil desa yang digarap PT Ganding Production. Dalam kasus ini, jaksa telah menyeret terdakwa bernama Armika S. Pelawi hingga inkrah.
Kasus ketiga, jaksa menyidik PT Area Ersada Perdana yang kasusnya sudah selesai pada tingkat pertama. Pada saat ini, jaksa dan terdakwa tengah melakukan upaya banding pada kasus dengan kerugian negara sebesar Rp250 juta tersebut.
Kasus keempat, kata Anang, kemudian viral atas nama terdakwa Amsal Christy Sitepu dari CV Promiseland. Pada kasus ini, jaksa menuduh Amsal menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta.
Jaksa telah membacakan tuntutan kepada Amsal yaitu penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp200 juta.
(dov/frg)






























