NPWP tersebut digunakan sebagai identitas kreditur saat mengisi data utang di sistem Coretax. Wajib pajak perlu memastikan angka yang dimasukkan benar agar data dapat terbaca oleh sistem.
Cara Mengisi Utang Kartu Kredit di Coretax
Mengisi utang kartu kredit di Coretax menjadi bagian penting dalam pelaporan SPT Tahunan. Data ini wajib dilaporkan agar informasi keuangan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menimbulkan ketidaksesuaian dalam laporan pajak.
Berikut cara mengisi utang kartu kredit di Coretax dengan benar:
-
Siapkan tagihan kartu kredit
Buka aplikasi mobile banking atau email, lalu cari tagihan bulan Desember pada tahun pajak yang dilaporkan. Perhatikan jumlah outstanding balance per 31 Desember. -
Masuk ke menu SPT di Coretax
Login ke Coretax, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu masuk ke bagian Lampiran Harta dan Utang. Setelah itu, klik sub-menu Daftar Utang/Kewajiban. -
Tambah data utang baru
Klik tombol tambah data, kemudian pilih jenis utang berupa kartu kredit atau pinjaman konsumtif tanpa agunan. -
Masukkan NPWP kreditur
Isi NPWP bank penerbit kartu kredit (misalnya BCA atau Bank Mandiri). Tunggu hingga sistem menampilkan nama bank secara otomatis. -
Lengkapi detail utang
Masukkan tahun pembukaan kartu kredit serta jumlah sisa utang sesuai tagihan. Pastikan mata uang yang dipilih adalah Rupiah (IDR).
Cara Lapor SPT Melalui Coretax
Proses pelaporan SPT di Coretax dilakukan secara bertahap. Wajib pajak perlu masuk ke menu pembuatan konsep SPT dan memilih jenis Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Selanjutnya, pilih periode tahun pajak yang dilaporkan dan tentukan jenis pelaporan, apakah normal atau pembetulan. Setelah itu, sistem akan menyediakan formulir yang perlu diisi.
Wajib pajak dapat memeriksa data yang telah diisi otomatis oleh sistem, kemudian melengkapi bagian yang masih kosong.
Setelah semua data lengkap, proses dilanjutkan dengan pembayaran dan pelaporan. Tahap akhir dilakukan dengan tanda tangan digital sebagai validasi.
SPT yang telah dilaporkan akan masuk ke status selesai, sementara yang masih memiliki kekurangan pembayaran akan menunggu proses pelunasan.
Dengan memahami NPWP bank serta tata cara pengisian utang, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT dengan lebih akurat dan sesuai ketentuan.
(seo)





























