Logo Bloomberg Technoz

Doxing Balasan Jadi Alarm Krisis Kepercayaan Penegakan Hukum

Merinda Faradianti
02 October 2026 18:00

Ilustrasi data pribadi konsumen pinjol berserakan, publik hadapi krisis kepercayaan penegakan hukum atas kasus kebocoran data. (Diolah)
Ilustrasi data pribadi konsumen pinjol berserakan, publik hadapi krisis kepercayaan penegakan hukum atas kasus kebocoran data. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena saling membuka data pribadi di media sosial, termasuk data yang diduga berkaitan dengan petinggi perusahaan pinjaman daring (pindar), menjadi indikasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus kebocoran data pribadi.

“Fenomena counter-doxing melalui pengungkapan data pribadi pimpinan perusahaan pinjol ke publik sebetulnya secara tidak langsung menunjukkan adanya indikasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus kebocoran data pribadi,” kata Direktur Program Paramadina Public Policy Institute, Annisa R. Leofianti kepada Bloomberg Technoz, Jumat (2/10/2026).

Annisa menambahkan, fenomena tersebut harus menjadi alarm bagi pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga perlindungan data pribadi, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata dia, diperlukan evaluasi untuk melihat apakah persoalan tersebut berkaitan dengan celah regulasi atau penegakan hukum atas pengaduan kebocoran data pribadi.

Dari sisi keamanan, Annisa menilai kebocoran data dapat terjadi akibat kombinasi kelemahan teknis, tata kelola perusahaan, rantai pasok, hingga perilaku pengguna. “Bisa pada tata kelola governance-nya, supply chain atau bisa juga perilaku penggunanya sendiri,” terang dia.

Annisa mengungkap, salah satu potensi celah adalah lemahnya pengaturan akses terhadap data pribadi dalam aplikasi. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika prosedur operasional standar (SOP) akses data tidak ketat atau penegakan aturan internal perusahaan masih lemah.

Risiko juga muncul ketika perusahaan menyerahkan data kepada pihak ketiga. Dalam industri pindar, misalnya, data nasabah berpotensi bocor saat perusahaan bekerja sama dengan perusahaan alih daya penagihan atau outsourcing collection.

“Prosedur penyimpanan datanya tidak seketat saat data tersebut berada di perusahaan pinjol,” ebut Annisa.

Potensi serupa dapat terjadi pada data pelanggan marketplace atau lokapasar dalam proses pengantaran barang. Selain itu, belum seragamnya standar infrastruktur siber dan keamanan teknis perusahaan aplikasi turut meningkatkan risiko kebocoran data pribadi.

Media Sosial Jadi Ruang Pengadilan Alternatif

Penggunaan media sosial untuk mempermalukan pihak yang dianggap merugikan kemudian berkaitan dengan menurunnya kepercayaan terhadap jalur penyelesaian formal, tegas Annisa, di mana, masyarakat yang merasa pengaduannya tidak akan membuahkan hasil cenderung mencari keadilan melalui cara sendiri.

“Media sosial menjadi ruang pengadilan alternatif yang cepat, murah, dan terasa efektif,” papar dia, yang juga mengungkit sebuah ungkapan 'no viral no justice' [tidak viral tidak ada keadilan] dimana hal tersebut sebagai cerminan persepsi bahwa keluhan baru akan mendapat perhatian setelah menjadi viral di media sosial.

Annisa menjelaskan, terdapat empat mekanisme psikologis yang dapat mendorong perilaku tersebut, yakni frustrasi akibat tekanan ekonomi, persepsi ketidakadilan prosedural, penguatan perilaku melalui respons pengguna media sosial, dan normalisasi tindakan membuka data pribadi.

Tekanan ekonomi dan perlakuan yang dianggap tidak adil dapat memicu kemarahan. Dalam industri pindar, nasabah yang mengalami tekanan penagihan maupun penagih yang menghadapi tuntutan target sama-sama dapat mengalami tekanan.

“Peminjam yang diteror penagih, atau penagih yang dikejar target, dan diancam pemutusan kerja, sama-sama berada dalam tekanan,” tambah Annisa. Dalam kondisi tersebut, membuka data pihak lain dapat menjadi cara melampiaskan kemarahan sekaligus memperoleh kembali perasaan memiliki kendali.

Selain tekanan ekonomi, persepsi terhadap ketidakadilan proses pengaduan juga berpengaruh. Masyarakat sendiri memahami tata kelola hukum bukan hanya tercipta dari rasa takut pada sanksi, tapi juga karena merasa sistem tersebut adil, mendengar, dan merespons.

“Jika pengaduan ke perusahaan, regulator, atau polisi dirasa lambat dan tidak jelas, legitimasi jalur formal melemah,” ujarnya.

Respons pengguna media sosial, kata Annisa, turut memperkuat perilaku doxing. Unggahan yang mengungkap pihak yang dianggap bersalah dapat memperoleh dukungan dan penyebaran luas. Kondisi ini diperkuat efek disinhibisi daring, ketika jarak dan anonimitas membuat seseorang lebih berani bertindak di internet.

Artinya, “batas antara mengadu dan mempermalukan menjadi kabur.”

Annisa menambahkan, tindakan membuka data pribadi yang berulang kali terlihat dan dianggap tidak mendapat sanksi, berisiko dinormalisasi. Korban penyebaran data bahkan dapat berbalik melakukan tindakan serupa terhadap penagih atau pihak lain, sehingga memicu siklus membalas.

Annisa mengingatkan bahwa penghukuman melalui media sosial tidak menjamin proses yang adil, sanksi yang proporsional, maupun kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk membela diri. Akibatnya, penyebaran data pribadi berisiko menyasar orang yang salah, termasuk keluarga dan pihak lain yang tidak terlibat. Hukuman sosial yang muncul juga dapat melampaui kesalahan yang dituduhkan.

“Sanksi sosialnya pun bisa jauh melampaui kesalahan yang dituduhkan,” tutur Annisa.

Fenomena doxing balasan, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengguna media sosial, tetapi juga menjadi persoalan tata kelola perlindungan data pribadi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan serta penegakan hukum.

Tindak Lanjut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Dicky Kartikoyono, menyatakan dapat meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pinjaman daring (pindar) berizin apabila terdapat informasi dan bukti dugaan pelanggaran, termasuk terkait penyalahgunaan data pribadi.

Dicky menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat memberikan perintah tertentu hingga menjatuhkan sanksi administratif. “OJK berwenang meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar berizin berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia,” kata Dicky.

Dicky menegaskan bahwa sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan OJK.

Sementara untuk entitas pinjol ilegal, penanganannya dilakukan melalui koordinasi Satgas PASTI dengan instansi berwenang, termasuk pemblokiran aplikasi dan tindak lanjut penegakan hukum.

OJK, lanjut Dicky, menangani kepatuhan penyelenggara pindar berizin terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Adapun dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan data pribadi, penanganannya melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan konten digital dikoordinasikan dengan Komdigi dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

-Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.